Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPPPA: Jumlah Korban Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru di Bogor Capai 30 Anak

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KemenPPPA: Jumlah Korban Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru di Bogor Capai 30 Anak
deccanchronicle.com
ILUSTRASI pencabulan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam kasus pencabulan murid sekolah dasar (SD) yang dilakukan oleh oknum guru di Bogor. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam kasus pencabulan murid sekolah dasar (SD) yang dilakukan oleh oknum guru di Bogor.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, pasalnya jumlah korban diperkirakan lebih banyak dari yang terlaporkan.

"Terduga pelaku adalah seorang wali kelas yang harusnya membimbing dan melindungi murid-muridnya, serta dipercaya oleh para orang tua," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).

"Untuk memutus mata rantai kekerasan seksual yang terjadi di sekolah, kami mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," tambah Nahar.

Nahar menyampaikan, dari hasil koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat diketahui bahwa pencabulan terjadi sejak akhir tahun 2022 hingga Mei 2023 terhadap murid berusia 10-11 tahun di kelas 5 hingga 6 sekolah dasar.

Adapun jumlah korban yang melapor ke pihak yang berwajib sebanyak lima orang, dan empat diantaranya telah diberikan pendampingan. Namun demikian, jumlah korban diduga mencapai 30 anak.

BERITA REKOMENDASI

"Jangan sampai ada korban lain yang tidak mendapatkan penanganan dan memendam trauma berkepanjangan sampai dewasa nanti,” kata Nahar.

Sesuai dengan pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang maka pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak 5.000.000 (lima miliar rupiah).

Jika dalam hal ini dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan, atau pengasuh anak dan juga mencabuli lebih dari 1 (satu) orang, maka dapat dikenakan tambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas