Prosedur Membuat Surat Keterangan Belum Menikah di Kelurahan untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023
Surat Keterangan Belum Menikah merupakan salah satu persyaratan khusus jabatan Ahli Pertama - Jaksa. Begini prosedur membuatnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Biro Kepegawaian Kejaksaan menginformasikan bagi masyarakat yang hendak mendaftar CPNS Kejaksaan agar segera menyiapkan dokumen persyaratan.
Salah satunya adalah Surat Keterangan Belum Menikah.
Surat Keterangan Belum Menikah merupakan salah satu persyaratan khusus jabatan Ahli Pertama - Jaksa:
"Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil" tulis Biro Kepegawaian Kejaksaan melalui Instagramnya, @biropegkejaksaan.
Selain itu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Belum Menikah yang diterbitkan dari Kelurahan sesuai dengan alamat KTP.
Lantas, bagaimana prosedur membuat Surat Keterangan Belum Menikah?
Baca juga: Ketentuan Pas Foto Formal CPNS Kejaksaan 2023
Dikutip dari laman Kemenpan RB, pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah tidak dipungut biaya dan selesai dalam satu hari kerja.
Sebelum mengurus ke Kelurahan, sebaiknya persiapkan dokumen di bawah ini, dikutip dari laman resmi menpan.go.id:
1. Pengantar RT/RW
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy KK
4. Akta Cerai/Surat Kematian untuk Keterangan Janda/Duda
Prosedur Membuat Surat Keterangan Belum Menikah:
1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan