Segera Disidang, Kurir Saweran Proyek BTS 4G Kominfo Bakal Buka-Bukaan Soal Aliran Uang
Dalam persidangan nantinya, pihak Windi Purnama mengaku bakal buka-bukaan terkait perkara ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara kurir saweran kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Windi Purnama ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkaranya kemudian akan dilimpah ke pengadilan ketika tim jaksa penuntut umum (JPU) rampung menyusun dakwaan.
"Windi Purnama lagi penyempurnaan dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (15/9/2023).
Begitu dilimpah ke pengadilan, maka perkara ini akan diperiksa melalui persidangan.
Dalam persidangan nantinya, pihak Windi Purnama mengaku bakal buka-bukaan terkait perkara ini.
Termasuk di antaranya mengenai aliran uang ke berbagai pihak, sebagaimana yang termaktub dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) saat tahap penyidikan.
"Yang pasti apa yang disampaikan di BAP akan disampaikan lagi," ujar penasihat hukum Windi Purnama, Rizky Khairullah saat dihubungi.
Pun saat menjadi saksi mahkota bagi terdakwa lain dalam perkara ini, sang kurir nantinya akan membeberkan seluruh aliran dana yang diketahuinya.
"Nanti kan ada saksi juga Pak Windi. Di situ akan lebih terang menurut saya," katanya.
Sejauh ini dalam BAP-nya sebagai tersangka, Windi Purnama telah mengaku mengantarkan uang atas perintah Irwan Hermawan dan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Mereka bertiga, yakni Anang Latif, Irwan Hermawan, dan Windi Purnama diketahui merupakan sekawan alumni Teknik Elektro ITB 1990.
Dari Anang Latif, Windi Purnama mendapat perintah untuk menyerahkan uang kepada pejabat BAKTI, perantara eks Menkominfo Johnny G Plate, hingga orang suruhan oknum DPR dan BPK.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, Nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara, di Sentul)," kata Windi Purnama dalam penggalan BAP-nya sebagai tersangka.
Sementara dari Irwan Hermawan, Windi diminta untuk mengambil dan menyerahkan uang terkait pihak konsorsium dan subkontraktor.
Uang dikutip Windi dari tujuh pihak, yakni:
• Bayu dari PT SGI
• Lalo Siahaan dari PT JIG
• Steven dari PT Waradana Yusa Abad
• Jefri/ Yus di Jln Praja Dalam
• Winston/ Tri dari PT SEI
• Anak buah Jemmy Sutjiawan dari Fiberhome
• Seorang dari Lintas Arta.
Adapun penyerahan uang dilakukan Windi kepada Pokja BAKTI, Darien dan seseorang yang bernama Berto,
"Mengantarkan uang ke pihak-pihak yang diminta oleh lrwan Hermawan, yaitu: Darien Pokja dan Berto," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.