Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik 

Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Buka Ruang Partisipasi Publik 
Tangkap layar
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah disahkannya Rancangan Undang-Undangan Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan, kini pemerintah tengah bersiap untuk menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril memastikan bahwa proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.

Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id.

Laman ini nantinya menampung berbagai masukan dan aspirasi. Serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat.

Portal ini sudah biasa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga: Kemenkes Diminta Libatkan Partisipasi Publik Susun Aturan Turunan UU Kesehatan

“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan," kata Jubir Syahril di Jakarta, Jumat (15/9/2023). 

Berita Rekomendasi

Selain itu, Kemenkes dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan.

Sosialisasi ini akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

Syahril menegaskan penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting.

Karena itu, ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Dengan begitu, hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas