Tim Bentukan Mahfud MD Sarankan Penempatan Anggota Polri di Kementerian Lembaga dan BUMN Dibatasi
Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Mahfud MD menyerahkan Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum ke Presiden Joko Widodo.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berdasarkan SK Nomor 63 Tahun 2023 telah menyerahkan Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara Bogor Jawa Barat pada Kamis (15/9/2023).
Setelah bekerja kurang lebih tiga bulan, Tim yang beranggotakan 34 tokoh, akademisi dan perwakilan masyarakat sipil, merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Priorotas Percepatan Reformasi Hukum.
Dokumen tersebut memuat rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029).
Rekomendasi tersebut juga dibuat dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil.
Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah diusulkan Tim yang terdiri dari empat Kelompok Kerja (Pokja) tersebut.
Berdasarkan salinan dokumen resmi yang diunggah di laman resmi Kemenko Polhukam RI, polkam.go id, Tim Pokja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum atau Pokja I merekomendasikan 16 poin.
Pertama, perbaikan sistem pembinaan SDM di Polri, Keiaksaan, Peradilan, dan Lembaga Pemasyarakatan, termasuk melalui lelang jabatan dan verifikasi kekayaan calon pejabat pada jabatan strategis; penguatan status jabatan hakim dan jaksa; serta evaluasi terhadap ASN dalam jabatan strategis di lembaga peradilan.
Kedua, tim merekomendasikan pengembalian independensi dan integritas MK, antara lain, melalui penguatan sistem seleksi hakim konstitusi dengan melibatkan ahli dan masarakat sipil.
Tim menilai, upaya revisi UU MK untuk melakukan periodisasi Hakim Konstitusi perlu ditolak.
Revisi UU KPK, menurut Tim perlu dilakukan agar seialan dengan Jakarta Statement on Principles for Anti Corruption Agencies.
"(Keempat) Terkait kedudukan pejabat Polri yang cukup banyak ada di Kementerian dan Lembaga lain. Diusulkan agar adanya pembatasan agar anggota Polri yang menduduki jabatan-jabatan di non-Polri hanya terbatas pada jabatan atau posisi yang sangat relevan," kata anggota Pokja I Rifqi Sjarief Assegaf.
"Seperti Kemenko Polhukam, KPK, BNN dan sebagainya. Tidak seperti posisi lain seperti Irjen, Sekjen, dan sebagainya," sambung dia saat konferensi pers di Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (15/9/2023).
Kelima, Tim menyarankan terkait perbaikan pengawasan, termasuk evaluasi pimpinan dan pejabat kunci pada unit pengawas internal Polri dan Kejaksaan, serta penguatan lembaga pengawas eksternal, seperti Komisi Yudisial, Komisi Keiaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.