Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Bakal Dipecat Dari Anggota Polri
Irjen Helmy Santika memastikan memberikan sanksi pemecatan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memastikan memberikan sanksi pemecatan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).
"Kita Tidak ada tebang pilih, Hal ini sebagai efek Jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti." sambungnya.
Helmy menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun khususnya anggotanya yang masih bermain dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Uang Hasil Bisnis Narkoba Fredy Pratama Digunakan Ayahnya untuk Bangun Hotel Hingga Tempat Karaoke
"Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," ucapnya.
Helmy menyebut sidang kode etik untuk AKP Andri sendiri baru dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan pengembangan.
Baca juga: Fredy Pratama Diyakini Masih di Thailand, Polisi: Istrinya adalah Orang Thailand
"Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS," kata Helmy.
Lebih lanjut, Helmy membeberkan peran AKP Andri dalam jaringan bandar narkoba, Fredy Pratama asalah sebagai kurir.
"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami," jelasnya.