Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023: TWK, TIU, TKP untuk Peserta Umum dan Khusus

Inilah nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang terdiri dari TWK, TIU, TKP untuk peserta umum dan khusus Cumlaude, Diaspora, Difabel, dan putra/i Papua.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023: TWK, TIU, TKP untuk Peserta Umum dan Khusus
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Peserta CPNS Pemerintah Kota Semarang mengerjakan soal CAT di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014). --- Berikut ini nilai ambang batas SKD CPNS 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk peserta umum dan khusus.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerapkan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 dibedakan berdasarkan jenis tes dan kategori peserta.

Selengkapnya, simak nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang dikutip dari Keputusan Menteri (Kepmen) No. 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Ketentuan Unggah Dokumen saat Daftar CPNS 2023, Ukuran File di Bawah 1 Mb

Jenis Tes SKD CPNS 2023:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal

BERITA REKOMENDASI

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023:

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 dibagi berdasarkan kategori peserta umum dan khusus (lulusan Cumlaude, Diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua), dengan rincian berikut ini:

1. Umum


TWK: 65

TIU: 80

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas