Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023: TWK, TIU, TKP untuk Peserta Umum dan Khusus
Inilah nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang terdiri dari TWK, TIU, TKP untuk peserta umum dan khusus Cumlaude, Diaspora, Difabel, dan putra/i Papua.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk peserta umum dan khusus.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerapkan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 dibedakan berdasarkan jenis tes dan kategori peserta.
Selengkapnya, simak nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang dikutip dari Keputusan Menteri (Kepmen) No. 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Ketentuan Unggah Dokumen saat Daftar CPNS 2023, Ukuran File di Bawah 1 Mb
Jenis Tes SKD CPNS 2023:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023:
Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 dibagi berdasarkan kategori peserta umum dan khusus (lulusan Cumlaude, Diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua), dengan rincian berikut ini:
1. Umum
TWK: 65
TIU: 80