Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023: TWK, TIU, TKP untuk Peserta Umum dan Khusus
Inilah nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang terdiri dari TWK, TIU, TKP untuk peserta umum dan khusus Cumlaude, Diaspora, Difabel, dan putra/i Papua.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Peserta CPNS Pemerintah Kota Semarang mengerjakan soal CAT di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014). --- Berikut ini nilai ambang batas SKD CPNS 2023.
1. TWK
- Jawaban benar: 5 (lima)
- Jawaban salah: 0 (nol)
2. TIU
- Jawaban benar: 5 (lima)
- Jawaban salah: 0 (nol)
3. TKP
Berita Rekomendasi
- Jawaban benar: 1 (satu) hingga 5 (lima)
- Jawaban salah: 0 (nol).
Nilai kumulatif paling tinggi SKD CPNS 2023 adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225.
Baca juga: Resmi, Ini Syarat Daftar CPNS 2023 dan Formasi Lengkapnya
Materi SKD CPNS 2023: