Daftar Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, Berikut Lokasi Penempatan, Syarat dan Cara Daftarnya
Daftar formasi yang dibuka dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara 2023.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Daftar formasi yang dibuka dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara 2023.
BKN telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023, pada Sabtu (16/9/2023).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka kesempatan bagi 149 orang pegawai dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 ini.
Adapun kebutuhan 149 orang pegawai tersebut terbagi kedalam beberapa formasi yang terbagi oleh beberapa jabatan fungsional sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN 2023.
Serta akan dibagi ke sejumlah lokasi penempatan di instansi BKN di seluruh wilayah Indonesia.
Simak daftar formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023, mengutip dari laman resminya berikut ini.
Baca juga: BKN Rilis Dokumen Persyaratan CPNS dan PPPK 2023
Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023
1. Ahli Pertama
Tugas jabatan: melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Tugas jabatan: melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan.
Serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
3. Ahli Pertama - Arsiparis
Tugas jabatan: melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
4. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Tugas jabatan: melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan.
Serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
5. Ahli Pertama - Pranata Komputer
Tugas jabatan: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
6. Ahli Pertama - Pustakawan
Tugas jabatan: melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
7. Terampil - Arsiparis
Tugas jabatan: melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
Baca juga: Akses sscasn.bkn.go.id untuk Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023
8. Terampil - Pranata Komputer
Tugas jabatan: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi.
Serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
9. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Tugas jabatan: melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
Penempatan Lokasi Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN 2023
Adapun penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis meliputi:
1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat;
2. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
3. Kantor Regional I BKN Yogyakarta;
4. Kantor Regional III BKN Bandung;
5. Kantor Regional V BKN Jakarta;
6. Kantor Regional VI BKN Medan;
7. Kantor Regional VII BKN Palembang;
8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin;
9. Kantor Regional IX BKN Jayapura;
10. Kantor Regional X BKN Denpasar;
11. Kantor Regional XI BKN Manado;
12. Kantor Regional XIV BKN Manokwari;
13. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Bengkulu;
14. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Jambi; dan
15. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pangkal Pinang.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diundur, Ini Jadwal Terbarunya
Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
2. Memiliki usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- IPK minimal:
- D-III 2,75 dari skala 4,00
- D-IV/S-1 3,00 dari skala 4,00
- S-2 3,20 dari skala 4,00
- Lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
Baca juga: BKN Buka Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PIK Angkatan 17, Simak Syaratnya
16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar saat pendaftaran, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
17. Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum PPPK Tenaga Teknis BKN dengan ketentuan menyertakan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis kedisabilitasannya dan video singkat tentang kegiatan sehari-hari.
Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023
1. Buat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id, dengan mengisi sejumlah dokumen yang dibutuhkan:
- Mengisi Nomor Induk Kependuduk (NIK) dalam KTP, dan Nomor KK
- Mengisi identitas sesuai KTP
- Scan KTP
- Melakukan Swafoto
- Cetak Kartu Informasi Akun
2. Login dengan akun tersebut di laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Melengkapi data diri
4. Memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023
5. Memilih lokasi penempatan, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
8. Melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com.
9. Pastikan semua data yang dimasukan sudah benar.
Baca juga: Permudah CPNS Unggah Dokumen Peruri Digital Siapkan Platform Tanda Tangan Elektronik
10. Jika sudah semuanya, cetak Kartu pendaftaran sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Perlu diketahui, pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 sebelumnya akan dijadwalkan akan dibuka pada hari ini, Minggu (17/9/2023).
Namun, berdasarkan rilisan jadwal pendaftaran terbaru dari BKN, pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 mundur, menjadi tanggal 19 September 2023.
Informasi lengkap terkait perubahan jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 dapat disimak di sini.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)