Hakim Tentukan Kelanjutan Sidang Rafael Alun Besok
Kelanjutan sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini akan ditentukan dalam putusan sela yang nantinya dibacakan hakim.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menentukan kelanjutan persidangan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo besok, Senin (18/9/2023).
Kelanjutan sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini akan ditentukan dalam putusan sela yang nantinya dibacakan hakim.
"Terdakwa: Rafael Alun. Senin, 18 September 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Putusan Sela. Ruang Wirjono Projodikoro 1," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2023).
Dalam putusan sela nanti, Majelis Hakim akan menentukan apakah perkara ini secara formil layak dilanjutkan atau tidak.
Kemudian akan ditentukan pula apakah Majelis Hakim menerima atau menolak nota keberatan alias eksepsi yang diajukan Rafael Alun melalui penasihat hukumnya.
Jika perkara ini dinilai layak secara formil, maka kebenaran materiilnya akan diuji pada persidangan berikutnya.
Persidangan sebelumnya, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi saat menjadi pejabat pajak.
Total gratifkasi yang diterima senilai Rp16.644.806.137.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari dakwaan itu, Rafael Alun kemudian mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Alasannya, peristiwa pidana yang dituduhkan kepada Rafael Alun telah kadaluarsa, sehingga dianggap tak layak untuk dilanjutkan persidangannya.
"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana gugur karena kedaluwarsa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata penasihat hukum Rafael Alun dalam persidangan Rabu (6/9/2023).