Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Buka Penyidikan Kasus Korupsi Biodiesel pada BPDPKS, Bakal Menarik Perhatian Publik

Kejaksaan Agung membuka penyidikan perkara dugaan korupsi pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPK) terkait biodiesel.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Buka Penyidikan Kasus Korupsi Biodiesel pada BPDPKS, Bakal Menarik Perhatian Publik
Humas Pertamina
Ilustrasi - Kejaksaan Agung melalui bidang tindak pidana khusus membuka penyidikan perkara dugaan korupsi pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terkait biodiesel. 

Pihak BPDPKS sebelumnya pernah menyampaikan, memang mengumpulkan dana dari para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sejak 2015 untuk insentif biodiesel.

Sejak 2015 hingga Mei 2023, sudah ada Rp 146,56 triliun insentif yang disalurkan untuk 48,19 juta kiloliter biodiesel.

"Memang belanja terbesar untuk membiayai biodiesel dengan manfaat yang begitu besar," ujar Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman pada Senin (26/6/2023).

BPDPKS sendiri merupakan unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang dibentuk pada 2015.

Dilansir dari laman resmi profilnya, BPDPKS dibentuk untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah.

Komite Pengarah pada BPDPKS diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini dijabat oleh Airlangga Hartarto.

Kemudian komite tersebut beranggotakan tujuh menteri terkait, yakni: Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif; Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir; dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa.

Berita Rekomendasi

"Komite Pengarah terdiri atas, Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Anggota: Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," sebagaimana tertera pada laman resmi BPDPKS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas