Lusa, Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Bakal Diungkap dalam Persidangan Johnny G Plate dkk
Agenda persidangan nanti masih berupa pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus korupsi BTS 4G yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate bakal kembali digelar lusa, Selasa (19/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Johnny G Plate, dua terdakwa lain juga akan kembali disidang pada hari yang sama, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Agenda persidangan nanti masih berupa pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Selasa, 19 September 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan saksi. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2023).
Sehari sebelum itu, persidangan kasus yang sama juga akan digelar atas tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
"Senin, 18 September 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. pemeriksaan saksi dari JPU. Ruang Kusuma Atmaja."
Dalam persidangan Johnny G Plate dkk nanti, JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini.
Totalnya ada 12 saksi yang akan dikonfrontasi pada persidangan lusa, Selasa (19/9/2023).
"Untuk Selasa, kami 12 saksi. Kelompok terkait dengan fasilitas dan aliran uang. Fasilitas dan pemberian uang, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (14/9/2023).
Sedangkan pada persidangan sebelum-sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari kloter teknis.
Mereka telah dimintai keterangan terkait urusan teknis pengadaan tower ini, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
"Untuk teknis sudah (selesai), Yang Mulia," kata jaksa.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.