Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geng Koruptor Tower BTS Kominfo Punya Hobi Main Judi Kartu Remi, Grup Whatsappnya Bernama Salju

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkap para terdakwa kerap bermain judi kartu remi saat kongkow.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Geng Koruptor Tower BTS Kominfo Punya Hobi Main Judi Kartu Remi, Grup Whatsappnya Bernama Salju
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). 

Dalam permainan kartu itu, ada sejumlah uang yang dipertaruhkan.

Katanya, hal itu untuk membuat permainan lebih menarik.

Namun Lukas mengaku tak tahu asal uang yang digunakan teman-temannya untuk berjudi.

Sedangkan dirinya, menggunakan uang yang bersumber dari investasinya di berbagai proyek.

"Untuk menarik supaya interest ada (uang dipertaruhkan). Yang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," katanya.

Tempat main judi kartu yang dilakukan Geng Salju berpindah-pindah.

Namun mereka kerap bermain di kantornya Galumbang, Moratel di Jalan Tendean, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Kadang-kadang di kantor abis office hour. Yang saya ikut di Tendean," kata saksi, Lukas Hutagalung.

Fakta ini diterangkan Lukas Hutagalung dan menjadi fakta persidangan atas terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas