Ramai Isu Tahanan Mampir ke Lantai 15, Begini Prosedur Keluar Masuk Tersangka KPK
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, menjelaskan prosedur keluar masuk tahanan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ramai isu adanya tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa mampir ke ruang pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih pada 28 Juli 2023.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, menjelaskan prosedur keluar masuk tahanan.
Agar dapat keluar dari rumah tahanan negara (rutan), tahanan mesti mendapatkan bon.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Pramugari Private Jet Terkait TPPU Lukas Enembe
"Mesti ada bon tahanan kalau mau keluar. Seperti mau diperiksa, dibon mau diperiksa, dibon untuk sakit," jelas Asep dalam keterangannya, dikutip Senin (18/9/2023).
Asep mengatakan, yang bisa meminta tahanan keluar dari rutan bukan hanya penyidik.
Direktur Penyidikan KPK itu menyebut jaksa juga bisa meminta tahanan dikeluarkan dari rutan.
Baca juga: VIDEO Respon Nurul Ghufron Soal Dugaan Pimpinan KPK Temui Tahanan Kasus Suap MA
"Tidak hanya penyidik. Ini kan dalam penegakan hukum itu penyidik untuk kepentingan penyidikan, misalnya pemeriksaan, atau misalkan sakit atau mau dipindah. Jaksa itu bisa kalau mau sidang," kata Asep.
Namun, untuk siapa yang mengeluarkan bon agar tahanan bisa keluar pada 28 Juli, Asep tidak bisa memberi kisi-kisi.
Kata dia, saat ini kasus itu sedang ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Asep meminta masyarakat untuk menunggu penanganan dari dewas.
"Makanya kita tunggu nih dari dewas seperti apa. Karena ini kan ada laporan nih, entah laporannya dari masyarakat, entah laporannya dari internal, entah laporannya dari mana," kata Asep.
"Mungkin yang melaporkan ini nanti kan punya dokumen pendukung, punya bukti bukti, itu tinggal kita tunggu," imbuhnya.
Adapun pimpinan KPK yang dilaporkan bertemu dengan tahanan ialah Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Demikian disampaikan Anggota Dewas KPK Harjono beberapa hari lalu.