Banyak Anggota Polri Punya Jabatan Sipil, Anies Baswedan Setuju Posisi Polri di Institusi Dibatasi
Bacapres Anies Baswedan menyetujui rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum soal pembatasan jabatan anggota Polri di lembaga pemerintahan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, memberikan pendapatnya terkait salah satu rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Kemenko Polhukam soal Kepolisian atau Polri.
Diketahui, dalam rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum ini disebutkan soal banyaknya anggota Polri yang mendapat jabatan sipil di berbagai Kementerian atau lembaga pemerintah.
Di antaranya ada jabatan sipil di Kementerian sebagai Sekjen, Irjen, lalu sebagai pelaksana Kepala Daerah hingga Komisaris di BUMN.
Menanggapi hal tersebut, Anies mengaku menyetujui rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Karena menurut Anies, jabatan sipil ini harus diisi orang yang memiliki kompetensi dalam jabatan tersebut.
Bukan malah diisi orang yang memiliki kompetensi berbeda dengan jabatan yang dimiliki.
Baca juga: Anies: Selama Rakyat Sebut Indonesia Sebagai Wakanda, Skor Kebebasan Berpendapat Masih Rendah
Pasalnya, hal itu akan berimbas pada institusi tersebut menjadi tidak fungsional.
Sehingga Anies ingin ke depannya, jabatan sipil di pemerintahan harus diisi dengan orang-orang dengan kompetensi yang sesuai secara adil.
"Bukan hanya Kepolisian dibatasi, posisi-posisi yang tidak seharusnya diisi oleh orang yang kompetensinya berbeda jangan diisi dengan orang yang berbeda."
"Karena apa yang terjadi nanti kita akan melihat institusi itu tidak fungsional lagi. Jadi menurut saya fair saja," kata Anies dalam Acara '3 Bacapres Bicara Gagasan' di kanal YouTube Najwa Shihab, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Mengapa Konglomerat Tidak Dekat dengan Anies Baswedan? Disebut Takut: Alami Pemeriksaan Pajak
Sama halnya dengan jabatan yang diemban oleh tokoh-tokoh dari Kampus-kampus yang ada di Indonesia, jika tokoh tersebut memiliki kompetensi yang tepat dengan jabatan yang diembannya, maka Anies tidak mempermasalahkannya.
Namun, jika kompetensi yang dimiliki berbeda dengan jabatannya, maka Anies merasa itu tidak boleh.
Walaupun kampus tersebut merupakan almamater dari Presiden atau sekalipun, tetap jabatan yang diemban harus sesuai kompetensi.
Baca juga: Anies Baswedan Bongkar Tak Ada Pengusaha Besar yang Berani Dekat dan Bantu: Fakta di Lapangan Begitu
"Termasuk dari Kampus, dari Kampus bisa menjadi Sekjen, menjadi Dirjen, kalau dia memiliki kompetensi yang tepat enggak apa-apa, tapi kalau engga, enggak boleh."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.