Formasi CPNS BRIN 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut informasi formasi CPNS BRIN 2023 beserta syarat dan cara daftarnya di SSCASN.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka seleksi CPNS 2023.
BRIN membuka formasi CPNS untuk kebutuhan umum dan khusus yang meliputi cumlaude, diaspora, disabilitas, dan putra/putri wilayah papua.
Total formasi CPNS BRIN 2023 adalah 500 peneliti ahli muda dengan kualifikasi pendidikan S3.
Jabatan Peneliti Ahli Muda bertugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan (litbangjirap) ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) pada organisasi litbangjirap guna mencari solusi atas masalah, menganalisis hasil, menyampaikan hasil, yang menjadi topik kegiatan pada tingkatan dasar.
Rentang gaji Peneliti Ahli Muda yaitu Rp 7 juta sampai Rp 11 juta.
Berikut ini informasi syarat dan cara daftar serta dokumen pendaftaran CPNS BRIN 2023 sebagaimana tertuang dalam surat Pengumuman B-29113/II.2/KP.01.01/9/2023 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BRIN 2023.
Baca juga: Syarat CPNS PPPK Kemendagri 2023 dan Alur Pendaftaran sesuai Formasi
Syarat Umum Pelamar CPNS BRIN 2023
1. WNI;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai CASN dan ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
Surat Keterangan Bebas Narkoba/Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
10. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;
11. Memiliki Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai berikut:
1) Memperoleh dana kegiatan litbangjirap berjumlah 1 (satu) buah, minimal berupa beasiswa S-3;
2) Menjadi pemakalah oral di pertemuan ilmiah yang diselenggarakan eksternal instansi/universitas berjumlah 2 (dua) buah, dibuktikan dengan manuskrip, sertifikat/surat keterangan menjadi pemakalah oral;
3) Menjadi kontributor utama pada karya tulis ilmiah (KTI) dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan pada prosiding ilmiah berjumlah 2 (dua) buah;
4) Menjadi kontributor utama pada KTI dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah terakreditasi nasional, atau buku ilmiah diterbitkan penerbit nasional, atau naskah akademis Rancangan Perdirjen atau Rancangan Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar, berjumlah 3 (tiga) buah.
Keterangan: Persyaratan nomor tiga dapat digantikan dengan nomor empat pada kategori jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional, atau buku ilmiah diterbitkan penerbit nasional, atau naskah akademis Rancangan Perdirjen atau Rancangan Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar;
Pilihan pada nomor empat paling sedikit harus ada 1 buah berupa artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional.
12. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, perguruan tinggi dan/program studi harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
13. Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan Apabila SK Penyetaraan Ijazah masih dalam proses, pelamar dapat menyertakan Tangkap Layar Status Usulan Penyetaraan.
Baca juga: Formasi CPNS Kementerian ESDM 2023, Simak Persyaratan Daftarnya
1. Registrasi secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
Isi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
2. Cetak Kartu Informasi Akun;
3. Selanjutnya, Log In ke situs https://sscasn.bkn.go.id menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan;
4. Lengkapi biodata, pilih jenis seleksi CPNS, daftar formasi, lengkapi data pelamaran yang disyaratkan.
Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, pengisian nomor dan tanggal ijazah menggunakan nomor dan tanggal penetapan SK Penyetaraan;
5. Unggah hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli sesuai dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan;
6. Baca dan periksa kembali data yang telah diisi pada halaman resume;
7. Akhiri proses pendaftaran dan cetak kartu pendaftaran.
Baca juga: Alur Pendaftaran CPNS 2023, Daftar Akun di daftar-sscasn.bkn.go.id
Dokumen Pendaftaran CPNS BRIN 2023
1. Surat lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
3. Surat Pernyataan 5 poin
4. Surat Pernyataan Instansi
5. Ijazah dan transkrip akademik;
6. Pasfoto formal terbaru
7. Bagi pelamar CPNS kebutuhan khusus wajib menambahkan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan yang dilamar.
a. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, melampirkan:
- Bukti kelulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi yang terakreditasi A/unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas, atau surat keterangan lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari fakultas.
- Bukti akreditasi A/unggul dari perguruan tinggi dan program studi pelamar yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan BAN-PT, atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara program studi pada saat pelamar lulus.
- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus kategori lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah yang terdapat predikat “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Apabila predikat lulusan terbaik dari Perguruan Tinggi Luar Negeri tidak tertulis di SK Penyetaraan Ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude
b. Pelamar formasi diaspora, wajib melampirkan:
- Paspor RI yang masih berlaku;
- Surat rekomendasi sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling sedikit 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga tempat pelamar bekerja;
- Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi e-meterai Rp10.000,00;
- Bagi pelamar yang sedang menempuh postdoctoral, menyertakan surat pernyataan bahwa sumber pembiayaan postdoctoral tidak berasal dari Pemerintah Indonesia, yang diterbitkan oleh institusi/lembaga tempat pelamar melaksanakan postdoctoral. Jika tidak sedang menempuh postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah, silahkan unggah ulang Surat Pernyataan Instansi.
c. Penyandang disabilitas, wajib melampirkan:
- Surat keterangan disabilitas yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas;
- Video berdurasi paling lama 5 (lima) menit yang berisi gambar seluruh badan dan pada bagian tubuh yang mengalami disabilitas, melakukan aktivitas berjalan, berbicara, dan sebagainya sesuai dengan jenis disabilitasnya serta menjelaskan kronologi disabilitas yang dialami dan kompetensi bekerja pada formasi yang dilamar.
d. Putra/putri wilayah Papua, wajib melampirkan:
- Akte kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Surat keterangan dari kepala desa/lurah/kepala suku yang menerangkan bahwa orang tua pelamar asli dari wilayah Papua.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)