Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung RI Telah Periksa 15 Orang dalam Perkara Dugaan Korupsi BPDPKS Biodiesel 

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan update terkait dengan proses penanganan perkara dugaan korupsi di BPDPKS.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kejagung RI Telah Periksa 15 Orang dalam Perkara Dugaan Korupsi BPDPKS Biodiesel 
TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI S
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) saat jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023). 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan bahwa perkara ini terkait pengelolaan dana insentif biodiesel pada BPDPKS.

Dana yang dikumpulkan dari para pelaku usaha di bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga diselewengkan penggunaannya.

"Naik sidik sejak 7 September 2023. Iya, benar mengenai penyelewengan dana terkait insentif biodiesel," kata Kuntadi saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Kemudian Kasubdit Penyidikan Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga membenarkan adanya penyidikan perkara BPDPKS ini.

Peristiwa pidana yang diusut timnya, diduga terjadi pada periode 2015 hingga 2022.

"Perkara BPDPKS itu 2015 sampai dengan 2022," kata Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo melalui pesan singkat.

Pihak BPDPKS sebelumnya pernah menyampaikan, memang mengumpulkan dana dari para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sejak 2015 untuk insentif biodiesel.

BERITA REKOMENDASI

Sejak 2015 hingga Mei 2023, sudah ada Rp 146,56 triliun insentif yang disalurkan untuk 48,19 juta kiloliter biodiesel.

"Memang belanja terbesar untuk membiayai biodiesel dengan manfaat yang begitu besar," ujar Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman pada Senin (26/6/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

BPDPKS sendiri merupakan unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang dibentuk pada 2015.

Dilansir dari laman resmi profilnya, BPDPKS dibentuk untuk mengelola dana perkebunan kelapa sawit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah.

Komite Pengarah pada BPDPKS diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini dijabat oleh Airlangga Hartarto.

Kemudian komite tersebut beranggotakan tujuh menteri terkait, yakni: Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif; Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir; dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa.

"Komite Pengarah terdiri atas, Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Anggota: Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," sebagaimana tertera pada laman resmi BPDPKS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas