Kemenkes Diminta Libatkan Ekosistem Tembakau pada Penyusunan Aturan Turunan UU Kesehatan
keterlibatan industri tembakau memiliki peran yang penting dalam penyusunan aturan turunan terkait produk tembakau pada UU Kesehatan ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiyansah, menilai keterlibatan industri tembakau memiliki peran yang penting dalam penyusunan aturan turunan terkait produk tembakau pada UU Kesehatan ini.
Pasalnya, industri tembakau adalah pihak yang akan berdampak secara langsung dari aturan tersebut.
Dia menjelaskan, jika ingin mengurangi resistensi publik, tentu yang pertama harus dilakukan adalah melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk industri tembakau, terhadap perumusan aturan turunan ini.
Terkait penyatuan ke dalam satu PP, Trubus pun mengimbau agar Kemenkes bisa membaginya ke beberapa klaster dan menempatkannya dengan tepat. Ia menjelaskan lebih lanjut,
"Sederhananya, dengan pembagian klaster tersebut, aturan ini akan lebih mudah dipahami karena publik dapat melihat dari sisi kemanfaatan dan kepentingannya tidak dirugikan," ujar Trubus melalui keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).
Soal partisipasi publik, melalui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, Presiden Jokowi telah mengamanatkan bahwa partisipasi masyarakat diperlukan dalam pembuatan undang-undang.
Termasuk dalam proses perencanaan, persiapan, pembahasan, pengesahan atau keputusan, dan diundangkan. Seperti diketahui bersama, Kemenkes sendiri berencana menjadikan 108 Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah menjadi hanya satu PP, termasuk soal aturan tembakau.
“Dari 108 PP kalau dijadiin satu ya harusnya diklaster-klasterin. Mudahnya kalau memperoleh manfaat, masyarakat akan dukung, tapi kalau merugikan tentu akan protes,” jelasnya.
Sampai dengan saat ini Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan sektor penyumbang penerimaan negara terbesar lewat cukai.
Kontribusi ini diperkuat melalui keberhasilan menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.
Oleh karena itu, jika industri ini semakin ditekan melalui regulasi yang eksesif, maka akan ada beberapa daerah yang merugi, penerimaan negara dapat berkurang, bahkan ada risiko meningkatnya jumlah pengangguran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kebijakan Publik DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Danang Girindrawardana meminta sebaiknya Pemerintah dapat bersikap lebih bijak dengan tidak menyerahkan semua aturan IHT ini kepada Kemenkes.
Baca juga: Kualitas Hasil Panen Tembakau Tahun Ini Meningkat, Persediaan Bertambah Dua Kali Lipat
“Kemenkes tidak memiliki cukup kemampuan untuk mengelola dampak pengaturan yang dikeluarkannya ini, setidaknya dampak kepada sistem perdagangan dan perindustrian, apalagi saat menyentuh persoalan ketenagakerjaan dan cukai pajak yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Dikutip dari data Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang terserap dalam industri rokok sebanyak 5,98 juta orang yang terdiri dari 4,28 juta orang bekerja di sektor manufaktur dan industri dan 1,7 juta orang sisanya bekerja di sektor perkebunan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.