Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023 Petugas Barang Bukti: Umum, Disabilitas dan Putra Putri Papua

Syarat daftar CPNS Kejaksaan 2023 untuk jabatan Petugas Barang Bukti, meliputi formasi umum, disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023 Petugas Barang Bukti: Umum, Disabilitas dan Putra Putri Papua
Instagram @biropegkejaksaan
Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 untuk jabatan Petugas Barang Bukti - Syarat daftar CPNS Kejaksaan 2023 untuk jabatan Petugas Barang Bukti, meliputi formasi umum, disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat daftar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan 2023 untuk jabatan Petugas Barang Bukti.

Diketahui pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 akan dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Pendaftar CPNS Kejaksaan 2023 yang ingin melamar untuk jabatan Petugas Barang Bukti dapat menyimak syarat pendaftarannya dalam artikel ini.

Selain persyaratan umum, pelamar Petugas Barang Bukti di CPNS Kejaksaan 2023 wajib melengkapi syarat khusus yang telah ditetapkan kejaksaan sesuai formasi.

Yaitu meliputi formasi umum, disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Lebih lengkapnya, berikut syarat daftar CPNS Kejaksaan 2023 untuk jabatan Petugas Barang Bukti mengutip pengumuman Kejaksaan nomor: PENG-12/C/Cp.2/09/2023.

Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS Kejaksaan 2023, Beserta Link Downloadnya

Syarat Umum Daftar CPNS Kejaksaan 2023

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS. Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian RI

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas