Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023 Petugas Barang Bukti: Umum, Disabilitas dan Putra Putri Papua
Syarat daftar CPNS Kejaksaan 2023 untuk jabatan Petugas Barang Bukti, meliputi formasi umum, disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah
10. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Baca juga: Syarat CPNS Kejaksaan 2023 Ahli Pertama Jaksa untuk Pelamar Umum dan Khusus
Syarat Khusus CPNS Kejaksaan 2023 untuk Petugas Barang Bukti
1. Formasi Umum
a. Pelamar berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN.
b. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 s.d. 28.
Serta memiliki tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm:
c. Memiliki ijazah D-3 dengan program studi:
- Ekonomi,
- Manajemen,
- Teknik Informatika,
- Akuntansi,
- Komputer,
- Komunikasi,
- Sekretaris/Kesekretariatan,
- Hubungan Masyarakat,
- Perpajakan,
- Administrasi atau Perkantoran
d. Pelamar memiliki IPK serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima),
e. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi pada saat kelulusan dengan Program Studi yang telah di sebutkan pada poin c.
f. Berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Baca juga: Jadi Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Ini Cara Cek Body Mass Index
2. Formasi Disabilitas
a. Pelamar berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN,