Terungkap Modus Anang Latif Setor Duit Rp 10 Miliar ke Johnny Plate, Dikirim Pakai Kardus Sepatu
Sekretaris Pribadi eks Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan adanya penerimaan uang Rp 10 miliar yang diberikan berkala.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Namun, pada pertemuan ketiga, dia mulai curiga.
Alasannya, wadah yang digunakan merupakan kardus air mineral.
"Yang ketiga itu kecurigaan saya adalah karena itu kardus air mineral. Baru saya berpikir, oh ini sepertinya uang," ujar Yunita.
Sekadar informasi dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo hari ini, jaksa mengahdirkan 9 orang saksi.
Kesembilan saksi ini memberikan keterangan dalam perkara tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.