Formasi PPPK Teknis Kemensetneg 2023: Gaji dan Tugasnya
Berikut adalah formasi umum yang dibuka pada PPPK Teknis Kemensetneg, disertai dengan besaran gaji, kualifikasi pendidikan dan tugasnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka seleksi PPPK tahun 2023.
Total formasi yang dibuka sebanyak 90, dengan rincian 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Formasi tersebut ditujukan bagi lulusan D3, D4, S1 hingga S2.
Hal itu tertuang dalam Pengumuman Kemensetneg Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023.
Berikut formasi umum yang dibuka pada PPPK Teknis Kemensetneg, disertai dengan besaran gaji, kualifikasi pendidikan dan tugasnya:
1. Ahli Pertama - Analis Hukum Rp3.578.920 - Rp11.052.920
Kualifikasi Pendidikan: S1 Ilmu Hukum
Tugas Jabatan: Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang- undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang- undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Baca juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Rp3.578.920 - Rp11.052.920
Kualifikasi Pendidikan: D4 Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur / D4 Manajemen Sumber Daya Aparatur / D4 Administrasi Pemerintahan / D4 Administrasi Negara / D4 Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi / S1 Manajemen dan Kebijakan Publik / S1 Administrasi Publik / S1 Ilmu Administrasi Publik / S1 Kebijakan Pemerintahan / S1 Administrasi Negara / S1 Ilmu Pemerintahan / S1 Ilmu Administrasi Negara / S1 Manajemen Pemerintahan / S1 Manajemen Sumber Daya Manusia
Tugas Jabatan: Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
3. Ahli Pertama - Pranata Komputer Rp3.578.920 - Rp11.052.920
Kualifikasi Pendidikan: D4 Teknik Informatika / D4 Sistem Informasi / D4 Teknik Komputer / S1 Teknik Komputer / S1 Sistem dan Teknologi Informasi / S1 Sistem Informasi / S1 Teknologi Informasi / S1 Teknik Informatika / S1 Informatika / S1 Ilmu Komputer
Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
4. Ahli Pertama - Widyaiswara Rp3.704.320 - Rp11.178.320
Kualifikasi Pendidikan: S2 Ilmu Pendidikan / S2 Teknologi Pendidikan / S2 Manajemen Pendidikan / S2 Ilmu Administrasi / S2 Manajemen dan Kebijakan Publik / S2 Administrasi Pendidikan / S2 Kebijakan Publik / S2 Administrasi dan Kebijakan Publik
Tugas Jabatan: Melaksanakan dikjartih, evaluasi dan pengembangan diklat pada lembaga diklat pemerintah sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Baca juga: Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Belum Dibuka, Ini Kata BKN
5. Ahli Pertama - Arsiparis Rp3.558.920 - Rp11.032.920
Kualifikasi Pendidikan: D4 Ilmu Administrasi Negara / D4 Administrasi Negara / D4 Ilmu Informasi dan Perpustakaan / D4 Perpustakaan dan Sains Informasi / D4 Ilmu Administrasi Publik / D4 Administrasi Publik / D4 Manajemen dan Kebijakan Publik / S1 Ilmu Informasi dan Perpustakaan / S1 Perpustakaan dan Sains Informasi / S1 Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi / S1 Administrasi Perkantoran / S1 Ilmu Administrasi Negara / S1 Administras Negara / S1 Administrasi Publik / S1 Manajemen dan Kebijakan Publik / S1 Ilmu
Administrasi Publik
Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
6. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Rp3.079.620 - Rp8.158.620
Kualifikasi Pendidikan: D3 Administrasi Publik / D3 Administrasi Negara / D3 Manajemen Sumber Daya Manusia / D3 Administrasi Perkantoran
Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil
7. Terampil - Pranata Komputer Rp3.079.620 - Rp8.158.620
Kualifikasi Pendidikan: D3 Teknik Informatika / D3 Manajemen Informatika / D3 Teknis Komputer / D3 Sistem Informasi
Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil
8. Terampil - Arsiparis Rp3.069.620 - Rp8.148.620
Kualifikasi Pendidikan: D3 Kearsipan / D3 Manajemen Perkantoran / D3 Manajemen Informasi dan Dokumen / D3 Perpustakaan dan Informasi / D3 Administrasi Perkantoran / D3 Administrasi Negara / D3 Administrasi Publik / D3 Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan
/ D3 Sekretari / D3 Kesekratariatan
Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
9. Terampil - Asisten Perpustakaan Rp3.069.620 - Rp8.148.620
Kualifikasi Pendidikan: D3 Ilmu Perpustakaan / D3 Perpustakaan dan Informasi / D3 Ilmu Perpustakaan dan Informasi / D3 Perpustakaan / D3 Perpustakaan dan Kearsiapan
Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan sesuai uraian kegiatan
jenjang Terampil.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.