Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karen Agustiawan jadi Tersangka Korupsi Lagi, Erick Thohir: Harus Ada Program Bersih-bersih BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan komentar terkait penetapan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka korupsi LNG.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Karen Agustiawan jadi Tersangka Korupsi Lagi, Erick Thohir: Harus Ada Program Bersih-bersih BUMN
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri BUMN Erick Thohir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan komentar terkait penetapan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka korupsi LNG. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri BUMN, Erick Thohir, memberikan komentar terkait mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alami cair di PT Pertamina (Persero) itu terjadi pada tahun 2011-2021.

Erick yang diberi amanah sebagai Menteri BUMN sejak 2019 lalu, menjelaskan tugas yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya ialah untuk mentransformasikan badan usaha tersebut.

Sejak terpilih, Erick Thohir mengatakan harus ada program bersih-bersih di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Erick Thohir Masuk Bursa Cawapres Ganjar dan Prabowo, Akui Punya Hubungan Baik dengan Semua Bacapres

"Saya tentu tidak mau mendiskreditkan siapa pun, tetapi sejak awal saya bilang bahwa ketika saya dipercaya, diberi amanah oleh Bapak Presiden sebagai pembantu beliau untuk mentransformasi BUMN, sejak awal saya bilang harus ada bersih-bersih BUMN," kata Erick Thohir, dikutip dari YouTube KompasTV, Rabu (20/9/2023).

"Program ini tidak hanya tadi secara karakter dengan pondasi akhlak, tetapi good corporate governance [tata kelola perusahaan yang baik]," tuturnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu menyoroti banyaknya kasus di BUMN sebelum kepemimpinannya pada 2019.

Berita Rekomendasi

Guna mengatasi permasalahan itu, Erick mengatakan harus ada perbaikan sistem good corporate governance.

Erick menjamin BUMN di bawah kepemimpinannya benar-benar berusaha untuk menjaga sistem yang baik.

Ia kemudian merujuk soal bagaimana dirinya bekerja sebagai Ketua Umum PSSI. Kunci untuk menjaga struktur atau sistem adalah transparansi.

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir saat diwawancarai usai menyaksikan coaching clinic legenda Dortmund kepada pesepakbola Papua Football Academy di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir saat diwawancarai usai menyaksikan coaching clinic legenda Dortmund kepada pesepakbola Papua Football Academy di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9/2023). (Tribunnews/Abdul Majid)

"Kalau kita lihat banyak sekali isu yang terjadi sebelum saya diberikan amanah, tetapi seperti yang tadi saya katakan yang namanya perbaikan sistem good corporate governance itu harus berlangsung," sambung Erick.

"Tapi saya bisa jamin, di zaman saya ini, saya berusaha benar-benar menjaga daripada struktur, sistem yang lebih baik dan transparan seperti yang saya lakukan di sepak bola, transparan," ujarnya.

Bagaimanapun, BUMN adalah badan usaha milik negara, sehingga uang yang dimilikinya merupakan punya rakyat, tegasnya.

Erick Thohir juga ingin memastikan bahwa BUMN harus bisa melayani dan hadir untuk rakyat.

BUMN harus bisa mendukung pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan berada di angka lima persen.

"Kenapa? Ya, namanya juga badan usaha milik negara. Jadi ini 'kan uang rakyat," kata mantan Presiden klub sepak bola Italia, Inter Milan itu.

"Makanya saya pastikan BUMN ini tidak berbisnis dengan rakyat, tapi mendukung yang namanya pertumbuhan ekonomi yang harus kurang lebih lima persen."

"Tetapi juga jangan menjaga disparitas antara kaya dan miskin, di situlah kenapa BUMN hadir sebagai ekosistem membangun ekonomi nasional dengan berbagai pihak, dengan swasta dengan investasi asing," tuturnya.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus Karen Agustiawan

Usai diumumkan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan Karen selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

KPK menyebut negara mengalami kerugian karena pengadaan gas alam cair tersebut, senilai Rp 2,1 triliun.

Kasus bermula sekira tahun 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan pengadaan LNG dimaksud diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Di sisi lain Karen menyebut pengadaan LNG bukanlah inisiatif dirinya, melainkan korporasi dalam hal ini Pertamina.

Karen mengatakan, pengadaan LNG tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

"Pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut," ucap Karen sebelum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus Sebelumnya

Namun, ini bukan pertama kalinya Karen Agustiawan menjadi tersangka kasus korupsi, melainkan untuk yang kedua kalinya.

Sebelumnya, wanita yang menjabat sebagai Dirut Pertamina 2009-2014 ini pernah tersandung kasus korupsi di perusahaan yang sama, Pertamina.

Dilansir Kompas.com, kasus itu terjadi ketika Pertamina berinvestasi membeli blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

Awalnya, investasi tak mengalami masalah sampai Blok BMG ditutup setelah Roc Oil Company Ltd Australia memutuskan penghentian produksi minyak mentah.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pendanaan dan Manajemen Risiko PT Pertamina kala itu, Evita Maryanti. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Dalam surat dakwaan, Karen diduga mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina.

Ia juga dianggap mengabaikan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok BMG Australia pada 2009.

Wanita berusia 64 tahun itu dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Alhasil, perbuatan Karen dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.

Berdasarkan laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs. Soewarno, perbuatannya telah merugikan negara Rp568 miliar.

Pada pertengahan 2019, ia divonis 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok BMG.

Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.

Seret Dahlan Iskan

Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga 2021 pada Kamis (19/9/2023).

Eks Menteri BUMN periode 2011-2014 itu terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis lalu pukul 09.15 WIB.

Usai diperiksa, Dahlan Iskan mengaku dicecar tim penyidik KPK soal peran mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Dahlan Iskan menyebut Karen Agustiawan berstatus tersangka dalam perkara LNG ini.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

(Tribunnews.com/Deni/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Bagus Santosa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas