Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Terkait Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto

KPK periksa Irwan Daniel Mussry suami Maia Estianty sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Terkait Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto
instagram
Maia Estianty dan Irwan Mussry. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianty, sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Irwan Mussry kini sudah berada di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Selain rumah Eko Darmanto, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah kediaman di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.

Rumah-rumah itu disebut kepunyaan istri Eko Darmanto.

"Beberapa waktu lalu, tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

"Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," tambahnya.

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).
 
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).   (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dari rumah Eko Darmanto, KPK menyita mobil mewah. Sementara dari rumah istrinya, KPK menyita barang bukti lain.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas