MK Tunda Sidang Uji Materiil UU ITE yang Diajukan Haris Azhar dan Fatia
MK menunda sidang terkait permohonan uji materiil yang diajukan sejumlah Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), di antaranya Haris Azhar dan Fatia ditunda.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang terkait permohonan uji materiil yang diajukan sejumlah Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), di antaranya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Rabu (20/9/2023).
Hal ini terkait pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946); Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam persidangan, Ketua MK Anwar Usman, mengatakan sidang hari ini, sejatinya beragendakan mendengar keterangan dari DPR dan Presiden atau pemerintah.
Meski demikian, ia kemudian mengungkapkan, pihak DPR dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai perwakilan presiden meminta perkara ditunda.
"Sidang pleno untuk perkara nomor 78 tahun 2023, agendanya adalah untuk mendengar keterangan DPR dan kuasa presiden. Berdasarkan surat dari DPR dan juga dari Kementerian Hukum dan HAM, meminta perkara ini ditunda," kata Anwar Usman, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Besok Haris Azhar dan Fatia Bawa 2 Saksi Meringankan di Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengonfirmasi hal tersebut ke perwakilan presiden yang hadir langsung, di ruang sidang.
"Untuk Kuasa Presiden, benar ya (minta sidang ditunda)?" tanya Anwar.
"Ya betul Yang Mulia, karena kami belum siap memberikan keterangan presiden berdasarkan rapat antar kuasa," jawab seorang pria, selaku perwakilan presiden.
Karena itu, Anwar menyatakan, sidang tersebut tak bisa dilanjutkan.
Sehingga, sidang mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah harus ditunda.
Baca juga: Jaksa Sebut Pegiat HAM Seharusnya Perhatikan HAM Orang Lain, Begini Jawaban Haris Azhar
"Ya, dari DPR juga begitu (minta sidang ditunda), jadi demikian ya para pemohon, sidang ini tidak bisa dilanjutkan," ucap Ketua MK itu.
"Untuk itu sidang ditunda, pada hari Senin, 9 Oktober 2023 jam 11.00 WIB, dengan agenda tetap yaitu masih mendengar keterangan DPR dan pemerintah," kata Anwar Usman.
Dalam permohonannya, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti selaku Pemohon I dan Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan secara konkret akibat ketentuan pasal-pasal yang diuji.