Senyum Karen Agustiawan Saat Digiring Petugas KPK, Ini Duduk Perkara Kasus yang Menjeratnya
Firli Bahuri mengungkapkan, perbuatan Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar 140 dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Di mana dalam kasus itu KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka.
Kasus bermula sekira tahun 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Korupsi LNG
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pengadaan LNG dimaksud diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.
Karen Agustiawan Tersenyum Saat Digiring Petugas KPK
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero) Karen Agustiawan resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karen menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Pantauan Tribunnews.com di Gedung KPK, Karen digiring petugas KPK untuk menjalani konferensi pers terkait perkara yang membelitnya.
Karen Agustiawan mengatupkan kedua tangannya kepada awak media yang meliput.
Karen juga nampak melempar senyum.
Baca juga: DIperiksa 6 Jam oleh KPK, Dahlan Iskan Sebut Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka
"Tim penyidik menahan tersangka KA (Karen Agustiawan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.
Firli Bahuri mengungkapkan, perbuatan Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar 140 dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.
Duduk Perkara Kasus
Sekitar tahun 2012, PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.