Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senyum Karen Agustiawan Saat Digiring Petugas KPK, Ini Duduk Perkara Kasus yang Menjeratnya

Firli Bahuri mengungkapkan, perbuatan Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar 140 dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Senyum Karen Agustiawan Saat Digiring Petugas KPK, Ini Duduk Perkara Kasus yang Menjeratnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Di mana dalam kasus itu KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka.

Kasus bermula sekira tahun 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Korupsi LNG

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pengadaan LNG dimaksud diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Karen Agustiawan Tersenyum Saat Digiring Petugas KPK

Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero) Karen Agustiawan resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karen menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Berita Rekomendasi

Pantauan Tribunnews.com di Gedung KPK, Karen digiring petugas KPK untuk menjalani konferensi pers terkait perkara yang membelitnya.

Karen Agustiawan mengatupkan kedua tangannya kepada awak media yang meliput.

Karen juga nampak melempar senyum.

Baca juga: DIperiksa 6 Jam oleh KPK, Dahlan Iskan Sebut Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka

"Tim penyidik menahan tersangka KA (Karen Agustiawan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Firli Bahuri mengungkapkan, perbuatan Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar 140 dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.

Duduk Perkara Kasus

Sekitar tahun 2012, PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas