Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senyum Karen Agustiawan Saat Digiring Petugas KPK, Ini Duduk Perkara Kasus yang Menjeratnya

Firli Bahuri mengungkapkan, perbuatan Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar 140 dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Senyum Karen Agustiawan Saat Digiring Petugas KPK, Ini Duduk Perkara Kasus yang Menjeratnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat," kata Firli.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, lanjut Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.

Selain itu, kata Firli, pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersenyum Saat Digiring Petugas KPK

"Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," jelas Firli.

Atas kondisi oversupply tersebut, ujar Firli, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Karen ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di rutan KPK.

Profil Karen Agustiawan

BERITA REKOMENDASI

Karen Agustiawan merupakan direktur utama wanita pertama dalam sejarah Pertamina serta membukukan sukses yang gemilang selama masa kepemimpinannya di Pertamina.

Di Pertamina, karier Karen Agustiawan dimulai saat ditunjuk sebagai Staf Ahli Direktur Utama untuk Bisnis Hulu Pertamina tahun 2006. Kariernya terus menanjak hingga akhirnya diplot sebagai Direktur Hulu Pertamina.

Karen diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina menggantikan Ari Soemarno yang tak lain kakak kandung Rini Soemarno di era Menteri BUMN Sofyan Djalil tahun 2009.

Sebelumnya, Karen cukup lama berkarier di Mobil Oil Indonesia (1984-1996).

Ia pindah ke CGG Petrosystem selama setahun sebelum pindah lagi ke perusahaan konsultan Landmark Concurrent Solusi Indonesia. Tahun 2002-2006 ia bergabung dengan Halliburton Indonesia.


Karen Agustiawan merupakan lulusan jurusan Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung tahun 1983.

Baca juga: Konstruksi Perkara Korupsi LNG yang Menyebabkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Berikut perjalanan karier Karen Agustiawan:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas