Syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis
Berikut ini syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis. Pemkab Bekasi membuka 1.833 formasi PPPK 2023.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPPK Kabupaten Bekasi tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka 1.833 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pendaftaran PPPK Pemkab Bekasi 2023 dibuka pada 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
PPPK Pemkab Bekasi 2023 dibagi menjadi 1.570 formasi PPPK Tenaga Guru, 82 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 181 formasi PPPK Tenaga Teknis.
Syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 dibedakan berdasarkan alokasi pelamar khusus dan umum.
Baca juga: Dokumen Penting Daftar CPNS dan PPPK 2023, Berikut Ukuran dan Format File
Syarat Umum
1. WNI
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, TNI, atau anggota Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan