Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis

Berikut ini syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis. Pemkab Bekasi membuka 1.833 formasi PPPK 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis
bekasikab.go.id
PPPK Pemkab Bekasi 2023 -- Berikut ini syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis yang dibuka untuk 1.833 formasi. 

Alokasi pelamar:

a. Pelamar Khusus:

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi tempat bekerja pada saat mendaftar;

- Tenaga non ASN yang melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi tempat bekerja pada saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi

Berikut ini syaratnya:

1. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan ketentuan:

- Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
- Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda
- Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli madya
- Paling singkat 7 tahun pada jenjang ahli utama.

BERITA REKOMENDASI

2. Masa kerja tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pihak berikut sesuai dengan tempatnya bekerja:

- Kepala sekolah
- Kepala puskesmas
- Kepala rumah sakit
- Pejabat pimpinan tinggi pratama
- Pejabat administrator
- Kepala divisi

3. Syarat wajib:

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar bukan STR Internship
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan

4. IPK minimal 3,00 skala 4 bagi pelamar dari lulusan D3, D4, S1, S2, S3 yang dibuktikan dengan transkip nilai kecuali difabel

5. Membuat surat pernyataan

6. Pelamar difabel wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas