Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis

Berikut ini syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis. Pemkab Bekasi membuka 1.833 formasi PPPK 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis
bekasikab.go.id
PPPK Pemkab Bekasi 2023 -- Berikut ini syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis yang dibuka untuk 1.833 formasi. 

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan criminal apapun yang dinyatakan oleh Polri

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: Syarat Daftar PPPK Kemhan RI 2023, Buka 3.641 Formasi bagi Lulusan D3 hingga S3

Syarat Khusus PPPK Guru Pemkab Bekasi 2023

BERITA REKOMENDASI

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar

2. Wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik

3. Merupakan pelamar prioritas khusus, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2023 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Baca juga: Kemen PPPA Buka 94 Formasi PPPK 2023, Simak Jenis Kebutuhan dan Syaratnya

Syarat Khusus PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Bekasi 2023

Alokasi pelamar:

a. Pelamar Khusus:

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi tempat bekerja pada saat mendaftar;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas