Badan Siber dan Sandi Negara Buka 49 Formasi PPPK 2023, Ini Rincian dan Syaratnya
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) buka 49 formasi PPPK 2023, berikut rincian formasi dan syarat pendaftarannya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);
10. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus Seleksi Pengadaan PPPK;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
12. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan
lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
13. Bersedia mengabdi pada BSSN dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi
paling singkat selama masa perjanjian kerja (MPK) berlaku;
14. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan
browsing/searching internet);
15. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan/Kepala Unit Kerja.
16. Bagi pelamar penyandang disabilitas, merupakan pelamar yang memiliki keterbatasan secara fisik bukan keterbatasan karena gangguan fungsi jaringan otak, dengan syarat sebagai berikut:
a. Melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menampaikan video singkat berdurasi paling lama maksimal 15 menit, tentang sebagai berikut:
- Perkenalan diri;
- Menyampaikan pengalama kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Menunjukkan kemampuan mengoperasikan microsoft office (word, excel, power point), pengoperasian email dan browsing/searching internet dengan
memvideokan secara jelas aktivitas dimaksud. - Menunjukan aktivitas fisik antara lain berjalan, memegang benda dan lain- lain.
17. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu;
18. Pada saat mendaftar, seluruh Pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Baca juga: Buat Akun SSCASN Mulai Jam 20.09 WIB, Daftar Seleksi CPNS-PPPK 2023 Jam 23.09 WIB
Persyaratan Khusus PPPK BSSN 2023
1. Formasi Tenaga Kesehatan