Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pelanggaran Prajurit Saat Pemilu 2024 Dilaporkan Ke Bawaslu, Bukan Ke Polisi Militer

Kresno memastikan penyidik Polisi Militer terkait dugaan pelanggaran Pemilu ada di setiap Detasemen Polisi Militer (Denpom) di Indonesia

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dugaan Pelanggaran Prajurit Saat Pemilu 2024 Dilaporkan Ke Bawaslu, Bukan Ke Polisi Militer
Dok. Puspen TNI
Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. mengatakan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan prajurit TNI saat Pemilu 2024 terlebih dulu kepada Bawaslu dan bukan langsung ke Polisi Militer.

Kresno menjelaskan nantinya Bawaslu yang akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Polisi Militer.

Polisi Militer, kata dia, kemudian akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui awak media di kantor Babinkum TNI di Jakarta Pusat pada Kamis (21/9/2023).

"Yang bisa melaporkan itu kan Bawaslu. Jadi, silakan ke Bawaslu, Bawaslu yang akan ke penyidik POM. Jadi nggak bisa orang langsung ke penyidik POM. Aturannya kan seperti itu jadi kita ngikutin aturan. Karena yang ngelihat apakah ini pelanggaran atau nggak, Bawaslu," kata Kresno.

Baca juga: Kababinkum TNI Bantah Ada Aspek Politis di Balik Gugatan Batas Usia Pensiun Prajurit ke MK

"Kan kadang-kadang nanti prasangka, orang lihat oh ini nggak netral kemudian dilaporkan. Bawaslu yang akan menilai apakah satu peristiwa itu terjadi pelanggaran apa ndak. Kemudian dilaporkan ke POM, penyidik POM, kemudian POM akan menindak lanjuti," sambung dia.

BERITA REKOMENDASI

Kresno memastikan penyidik Polisi Militer terkait dugaan pelanggaran Pemilu ada di setiap Detasemen Polisi Militer (Denpom) di Indonesia.

Nantinya, kata dia, juga akan ada tim di Jakarta yang melakukan asistensi terhadap perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum prajurit.

Ia pun meminta masyarakat tidak khawatir dugaan pelanggaran tersebut nantinya tidak akan diproses atau di-peti es-kan.

Kresno juga mengajak awak media untuk turut memantau hal tersebut.

"Setiap Denpom ada. Sehingga tidak perlu khawatir, kemudian setiap laporan dari Bawaslu ke Denpom silakan dilaporkan saja. Kemudian POM atau penyidik Polisi Militer akan menindaklanjutinya," kata dia.

"Dan yang pasti di Jakarta pun akan monitor. Jadi enggak perlu khawatir apakah laporan di Denpom nanti akan di-peti eskan enggak. Saya kira kita juga akan memonitor. Sehingga kembali lagi akan ada keterbukaan," sambung dia.

11 Larangan Bagi Prajurit TNI

Kresno sebelumnya menyampaikan 11 poin larangan bagi prajurit dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 pada Senin (18/9/2023). 

11 poin larangan bagi prajurit TNI dalam pemilu 2024 yaitu:

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu dan pilkada;

3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;

Baca juga: Populer Regional: Dokter Selingkuh dengan Perawat - Video Panglima Yudo Minta Prajurit Piting Warga

5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;

6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;

7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;

8. Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu; 

11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” kata Kresno dalam keterangan resmi dia TNI dikutip Selasa (19/9/2023).

Ia meminta seluruh Prajurit TNI benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan antisipatif.

Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

"Tahun 2024 adalah tahun, di mana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi  bangsa," kata Kresno.

Pada kesempatan itu dia juga mewanti-wanti jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu. 

"Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," kata Kresno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas