Formasi PPPK Kemenlu 2023 Beserta Syarat Daftarnya
Simak formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) beserta syaratnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
b. TTenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah pegawai Kementerian Luar Negeri yang melamar pada Kementerian Luar Negeri dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Kementerian Luar Negeri.
2. Kriteria Umum
a. pelamar selain kriteria Khusus;
b. penyandang disabilitas fisik, sensorik netra, sensorik rungu, atau sensorik wicara yang dapat melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Syarat Daftar PPPK Kemenlu 2023
Berikut ini persyaratan umum mendaftar PPPK Kemenlu 2023:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat melamar berusia paling rendah 20 tahun
a. Bagi pelamar PPPK Teknis paling tinggi 55 tahun; atau
b. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan paling tinggi 53;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;