Formasi PPPK Kemenlu 2023 Beserta Syarat Daftarnya
Simak formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) beserta syaratnya.
Tayang:
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Nuryanti
Instagram @bsdm.kemlu
Formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya;
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
12. Memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
13. Tidak menggunakan dan/atau memiliki dan/atau mengedarkan narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya; dan
14. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
(Tribunnews.com/Yurika)
Berita Populer