Ketua Baznas Imbau Penyaluran Dana Zakat agar Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik
Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH Noor Achmad MA ingatkan penyaluran dana zakat agar tidak ditunggangi kepentingan politik.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA mengingatkan perwakilannya di daerah dalam penyaluran dana zakat lebih seksama agar tidak ditunggangi kepentingan politik.
"Kemarin kami sudah mengirimkan surat kepada seluruh Baznas seluruh Indonesia untuk tetep menggunakan prinsip-prinsip aman syar'i, regulasi dan aman NKRI," kata Noor Achmad di Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).
Dikatakan Noor terutama sekali dalam hal penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (Zis) tersebut.
"Sehingga mudah-mudahan dengan apa yang kami sampaikan sekaligus menjadi perhatian pada semuanya. Untuk tidak mempergunakan dana Zis untuk kepentingan kepentingan politik tertentu," sambungnya.
Ketua Baznas tersebut menegaskan kecuali kepentingan politik mustahil.
Baca juga: Undang Relawan Prabowo, Projo Gelar Rakernas Akhir Oktober Ini untuk Tentukan Sikap Politik di 2024
"Silahkan kalau untuk mustahik, tapi kalau untuk kepentingan politik orang tertentu itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
Kemudian ia mengingatkan untuk siapa saja, tak terkecuali kepala daerah agar tidak memanfaatkan penyaluran Zis sebagai alat politik.
"Ini kami tegas sekali siapa saja apakah itu gubernur, bupati, walikota ataupun orang-orang tertentu yang akan mempergunakan ini tidak diperbolehkan, kecuali kepentingannya untuk mustahik," tutupnya.