Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Sudah Malam, PRT Tetap Gelar Demontrasi Tuntut RUU PPRT Segera Disahkan: Kami Ada, Tidak Padam

Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023) malam.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Meski Sudah Malam, PRT Tetap Gelar Demontrasi Tuntut RUU PPRT Segera Disahkan: Kami Ada, Tidak Padam
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2023) malam.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi para pekerja rumah tangga datang sekitar 19.30 WIB di depan gedung DPR.




Massa aksi demonstrasi bernama Ajeng Astuti mengungkapkan aksi demo malam ini sama dengan hari-hari sebelumnya.

Menuntut RUU PPRT disahkan DPR.

"Aksi ini masih sama seperti hari-hari sebelumnya agar DPR bisa segera mengesahkan RUU PPRT yang sampai ini belum juga disahkan padahal sudah masuk prolegnas," kata Ajeng ditemui di lokasi Kamis (21/9/2023).

Kemudian diungkapkan mengapa memilih aksi malam hari karena rekan-rekannya dan dirinya bekerja sebagai PRT di siang harinya.

BERITA TERKAIT

"Kami kadang melihat situasi kalau siang tidak memungkinkan untuk aksi. Kami siang juga kami masih bekerja sebagai PRT," jelasnya.

Ajeng juga mengungkapkan aksinya ini hanya sebentar. Sekaligus untuk mengingkatkan anggota DPR bahwa para PRT selalu hadir menuntut disahkannya RUU PPRT.

"Kami ada dan tidak padam," tegasnya.

Di lokasi terlihat juga para PRT datang membawa banner tuntunan sahkan RUU PPRT dengan lilin elektornik. Tak hanya itu para PRT juga membawa tulisan banyak tuntutan lainnya.

Negara bertanggung jawab atas hidup PRT. Mengakui kerja-kerja PRT = menghargai kerja-kerja perempuan.

Poster lainnya bertuliskan juga hentikan hak-hak PRT. Sahkan RUU PPRT.

Baca juga: Desak RUU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Aksi Pasang Jemuran di DPR

Setiap PRT berhak bebas dari kemiskinan dan kekerasan perbudakan. 19 tahun bukan waktu sebentar sementara korban berjatuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas