PDIP Akui Beri Arahan ke Bobby Nasution Ajak Warga Dukung Ganjar
Djarot Saiful Hidayat mengaku jika partainya memberikan arahan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mengajak warga memilih Ganjar Pranowo
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat mengaku jika partainya memberikan arahan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mengajak warga memilih Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) 2024.
"Iya (arahan partai)," kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Ajakan tersebut dianggap Bawaslu RI melanggar Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Djarot mengatakan pihaknya sedang menunggu surat teguran dari Bawaslu apakah ajak tersebut tidak boleh.
"PDIP itu partai yang taat dengan aturan, taat asas. Jadi nanti kita liat dulu suratnya dari Bawaslu. Kalau emang enggak boleh, enggak apa-apa," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPR RI ini mengakui jika saat ini belum masuk dalam masa kampanye, sehingga hanya boleh sosialisasi.
"Sosialisasi boleh pakai kepala daerah. Oleh sebab itu kami menunggu surat dri Bawaslu seperti apa nanti akan kita pelajari," ungkap Djarot.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan perbuatan Bobby diduga melanggar Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Patut diduga secara kuat, terjadi pelanggaran pada pasal 283," ucap Lolly, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
"Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," sambungnya.
Meski demikian, Lolly belum membeberkan siapa saja sosok-sososk kepala daerah kader PDIP yang diduga melanggar UU Pemilu.
"Tunggu sampai informasi ini bisa disampaikan terang benderang karena kajiannya harus utuh. Kalau kajiannya tidak utuh, khawatirnya terjadi kebingungan di publik. Itu yang Bawaslu hindari," kata Lolly.
Baca juga: Bawaslu Usut Video Dugaan Kampanye Gibran dan Bobby yang Ajak Masyarakat Pilih Ganjar Pranowo
Pasal 283 UU Pemilu mengatur, bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Namun, pasal tersebut tak mengatur lebih lanjut mengenai sanksi yang mesti diberikan kepada pelanggarnya.