Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Diwarnai Dissenting Opinion Albertina Ho

Johanis Tanak dinyatakan tidak melanggar etik terkait perkara komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Putusan Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Diwarnai Dissenting Opinion Albertina Ho
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar etik atas kasus chat dengan pihak beperkara, dalam hal ini Muhammad Idris Froyoto Sihite selaku Pelaksana harian (Plh.) Dirjen Minerba yang juga Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dinyatakan tidak melanggar etik terkait perkara komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Kasus ini diadili oleh ketua majelis etik Dewas KPK Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho.

Namun, Albertina Ho menilai seharusnya Johanis Tanak dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. 

Menurut Albertina Ho, Johanis telah terbukti mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023. 

Padahal, KPK pada waktu yang bersamaan sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin). 

Komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM tersebut dinilai Albertina berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. 

"Terperiksa (Johanis Tanak, red) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ucap Albertina dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023). 

BERITA TERKAIT

Adapun komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi "main di belakang layar" dengan Sihite. 

Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK

Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE). 

Baca juga: Johanis Tanak Dinyatakan Tak Langgar Etik Terkait Kasus Chat, Dewas KPK: Pulihkan Hak Terperiksa

Dalam prosesnya, Dewas KPK menemukan percakapan lain antara Johanis dengan Sihite pada 27 Maret 2023, bertepatan dengan kegiatan penggeledahan kasus dugaan korupsi manipulasi tukin di Kementerian ESDM. 

Saat berkomunikasi dengan Sihite, Johanis sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas