Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Penyuap Eks Kabasarnas Diserahkan Penyidik KPK ke Jaksa

KPK menyebut Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. mengakui menerima suap dari pihak swasta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berkas Perkara Penyuap Eks Kabasarnas Diserahkan Penyidik KPK ke Jaksa
Kolase Tribunnews
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi. Penyidikan tiga terduga penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah rampung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan tiga terduga penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah rampung.

Hal itu terungkap dari telah diserahkannya para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini.

Tiga tersangka dimaksud antara lain, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa KPK dengan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

"Atas kolaborasi dan koordinasi yang intens yang dilakukan tim penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom TNI selama proses penyidikan perkara ini yang terjalin baik sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada HA (Kabasarnas) dkk terpenuhi dan dinyatakan lengkap," imbuhnya.

Ali mengatakan, tim jaksa kembali melanjutkan masa penahanan Mulsunadi Gunawan dkk untuk masing-masing 20 hari ke depan sampai dengan 11 Oktober 2023 di rutan KPK

Berita Rekomendasi

Katanya, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja.

Sebelumnya, KPK menyebut Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. mengakui menerima suap dari pihak swasta.

Pengakuan itu terungkap ketika tim penyidik KPK memeriksa Henri dan Afri di Mako Puspom TNI, Rabu (9/8/2023).

"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya koperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Duit itu diberikan oleh Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. 

Gunawan dan Marilya menyuap agar perusahaan mereka dimenangkan dalam pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. 

Sementara, Roni menyuap agar perusahaannya memenangkan lelang pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar. 

Dalam pemeriksaan itu, Henri dan Afri dicecar tim penyidik dalam kapasitas mereka sebagai saksi dari tersangka Gunawan, Marilya, dan Roni.

"Keduanya dilakukan pemeriksaan bersama dan didalami terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Gunawan dan kawan-kawan agar dapat memenangkan lelang proyek di Basarnas," ungkap Ali. 

KPK telah menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. 

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK

Para tersangka dimaksud yaitu Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. 

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023. 

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP. 

Sementara itu, KPK telah menahan Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi di Rutan KPK. Mereka sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas