Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Gaji PPPK BPOM RI 2023 per Jabatan, Mulai Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta

Simak besaran gaji PPPK BPOM RI 2023 untuk masing-masing jabatan. Rentang gaji mulai dari Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Besaran Gaji PPPK BPOM RI 2023 per Jabatan, Mulai Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta
Instagram @bpom_ri
Besaran gaji PPPK BPOM RI 2023 untuk masing-masing jabatan. Buka 222 formasi dengan gaji mulai dari Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta. 

8. Ahli Pertama - Pranata Komputer: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

9. Ahli Pertama - Perencana: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

10. Ahli Pertama - Pustakawan: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

11. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

12. Ahli Pertama - Widyaiswara: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

13. Terampil - Arsiparis: Rp 6.500.000 - Rp 8.500.000

14. Terampil - Pranata Komputer: Rp 6.500.000 - Rp 8.500.000

Berita Rekomendasi

15. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6.500.000 - Rp 8.500.000

Baca juga: Pendaftaran PPPK Kementerian Sekretariat Negara 2023, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Syarat Daftar PPPK BPOM RI 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas