Besaran Gaji PPPK BPOM RI 2023 per Jabatan, Mulai Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta
Simak besaran gaji PPPK BPOM RI 2023 untuk masing-masing jabatan. Rentang gaji mulai dari Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia 2023.
BPOM menyediakan sebanyak 222 formasi untuk 15 jabatan pada seleksi PPPK 2023.
Kebutuhan formasi yang dibuka pada PPPK BPOM RI 2023 mulai dari jabatan terampil hingga ahli pertama.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tersebut, BPOM telah menentukan besaran gaji yang akan diterima pada setiap jabatan.
Adapun rentang gaji yang telah ditetapkan untuk PPPK BPOM RI 2023 yakni mulai dari Rp 6,5 juta hingga Rp 10 juta.
Lebih lengkapnya, berikut penghasilan atau rentang gaji untuk masing-masing jabatan PPPK BPOM RI 2023.
Baca juga: Cara Mengisi Riwayat di SSCASN untuk Daftar PPPK 2023
Besaran Gaji PPPK BPOM RI 2023
1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
2. Ahli Pertama - Analis Hukum: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
3. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
4. Ahli Pertama - Asesor SDM Aparatur: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
5. Ahli Pertama - Arsiparis: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
6. Ahli Pertama - Pengawas Farmasi dan Makanan: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
7. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000
Baca juga: Syarat Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian ESDM 2023, Unggah Surat Tanda Registrasi