Lusa, Sidang Korupsi BTS Kembali Digelar, Johnny G Plate akan Dikonfrontasi dengan Terdakwa Lainnya
Mereka akan dikonfrontasi alias dimintai keterangan dalam waktu bersamaan di persidangan nanti.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo bakal kembali digelar Selasa (26/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya eks Johnny G Plate, persidangan pada Selasa (26/9/2023) mendatang juga diperuntukkan bagi dua terdakwa lainnya, yakni eks Dirut BAKTI Komifo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Rp 1 Miliar dari Sekretaris Pribadi Johnny G Plate
"Selasa, 26 September 2023.10:00:00 sampai dengan 20:00:00. Periksaan saksi. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Namun saksi yang bakal dihadirkan merupakan saksi mahkota pada perkara ini.
Saksi mahkota yang dimaksud ialah terdakwa dan tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS, mulai dari konsorsium, kawan eks Dirut BAKTI, hingga kurir saweran.
Mereka akan dikonfrontasi alias dimintai keterangan dalam waktu bersamaan di persidangan nanti.
"Maksudnya yang mahkota ini termasuk Irwan Hermawan juga?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Kamis (21/9/2023) lalu.
Baca juga: Tenaga Ahli Kominfo yang Ditangkap Usai Bersaksi di Sidang Johnny Plate Kini Jadi Tersangka
"Iya, Yang Mulia. Irwan, Galumbang, Mukti Ali, Yusrizki, Windi Purnama," jawab jaksa penuntut umum.
Selain saksi mahkota pada perkara korupsi, tim JPU juga akan menghadirkan tiga saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terdakwa Anang Achmad Latif.
Dua di antara saksi TPPU tersebut merupakan keluarga Anang Latif, yakni Sakinah Juliani Utami sebagai istri dan Tia Mutia Hasna sebagai kakak.
Mereka akan diperiksa di persidangan lebih dulu, sebelum para saksi mahkota kasus korupsi.
"Ibu Sakinah tadi, Bu Tia, dan ada satu lagi. Selasa kita sisipkan sebentar, Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum.
Adapun persidangan lanjutan tiga terdakwa lainnya bakal dilaksanakan pada Senin (25/9/2023).
Mereka ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
"Senin, 25 September 2023.10:00:00 sampai dengan selesai. Periksaan saksi dari JPU. Ruang Kusumaatmaja," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi BTS: Johnny G Plate Beli Mobil Range Rover untuk Istrinya
Dalam perkara korupsi BTS ini, para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.