Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Dibuka hingga 9 Oktober 2023

Simak syarat pendaftaran CPNS Kemenag 2023. Dibuka hingga 9 Oktober 2023 dengan kebutuhan sebanyak 68 formasi.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Dibuka hingga 9 Oktober 2023
Instagram @kemenag_ri
Syarat daftar CPNS Kemenag 2023. Dibuka sebanyak 68 formasi untuk 57 PTKN hingga 9 Oktober 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2023.

Pada seleksi CPNS 2023, Kemenag mengalokasikan sebanyak 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengatakan, pendaftaran CPNS Kemenag 2023 akan dibuka hingga 9 Oktober 2023.

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023." ungkap Nizar pada Jumat (22/9/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Seluruh proses pendaftaran CPNS Kemenag 2023 dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” imbuh Nizar.

Baca juga: Bagaimana Jika NIK Tidak Ditemukan saat Pendaftaran CPNS 2023? Hubungi Call Center Halo Dukcapil

Untuk dapat mendaftar CPNS Kemenag 2023, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas