Usut Dugaan Korupsi BPDPKS, Kejaksaan Agung Bidik Perusahaan Penerima Insentif Biodiesel
Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, kini timnya sedang mendalami terkait penunjukan perusahaan-perusahaan tersebut.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai membidik perusahaan-perusahaan yang menerima insentif dalam program pengembangan biodiesel pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, kini timnya sedang mendalami terkait penunjukan perusahaan-perusahaan tersebut.
"Yang BPDPKS itu lagi didalami penunjukan perusahaan penerima," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Penunjukan perusahaan ini dilakukan sebab ditemukan indikasi penyelewengan dalam penggunaan dana pengembangan biodiesel.
Padahal pemerintah telah menggelontorkan dana besar untuk tujuan tersebut.
"Makanya kita lagi teliti, kira-kira kepentingan kita untuk program pemerintah berjalan enggak dengan anggaran sebesar itu," ujarnya.
Dana besar yang digelontorkan terkait insentif biodiesel ini mencapai ratusan triliun rupiah.
Namun hingga kini, tim penyidik masih memperkirakan nilai kerugian negara akibat penyelewengan dana yang dilakukan.
"Kalau insentif iya sampai ratusan triliun, tapi perhitungannya (kerugian negara) kan enggak semua. Masih kita perkirakan," ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.
Pendalaman kasus ini pun akan terus dilakukan, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Di antara saksi-saksi yang akan dipanggil, terdapat Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman dan Ketua Komite Pengarah BPDPKS, Airlangga Hartarto.
Namun tak dibeberkan kapan kedua petinggi BPDPKS itu akan diperiksa terkait perkara ini.
"Tunggu saja. Sabar, nanti kan kalian pasti tahulah," katanya.
Meski demikian, Prabowo mengungkapkan bahwa keterangan keduanya diperlukan untuk menggali soal arahan yang diberikan Komite Pengarah BPDPKS.
Baca juga: Korupsi pada Tubuh BPDPKS, Kejaksaan Temukan Indikasi Permainan Harga Indeks Pasar Biodiesel
Sebab arahan-arahan yang diberikan Komite Pengarah, mesti dipedomani BPDPKS dalam menjalankan program-programnya.
"Ya bentuk arahannya kan harus kita pahami," ujarnya.
Dipastikan jika keduanya dipanggil, maka tim penyidik takkan memberikan perlakuan istimewa.
"Semua kita perlakukan sama."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.