Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wow, Istri Pegawai Pajak Budi Susilo Punya Saham di Perusaaan Rafael Alun

Berbagai nama pemegang sama di perusahaan yang didirikan Rafael Alun Trisambodo, PT Artha Mega Ekadhana terungkap di persidangan kasus Rafael Alun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wow, Istri Pegawai Pajak Budi Susilo Punya Saham di Perusaaan Rafael Alun
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai nama pemegang sama di perusahaan yang didirikan Rafael Alun Trisambodo, PT Artha Mega Ekadhana (ARME) terungkap di persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023).

Salah satunya adalah istri pegawai pajak Budi Susilo bernama Oki. Ary Fadilah konsultan PT ARME saat bersaksi dalam perkara gratifikasi ini mengungkapkan hal tersebut saat memberikan kesaksian di persidangan.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepadanya siapa saja pemilik PT ARME.

Ary menjawab ada banyak pemegang saham, salah satunya istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek. "Terkait PT ARME, ini siapa saja pemiliknya?" tanya jaksa kepada Ary.

"Kalau pemilik, ada beberapa pak yang saya ketahui. Pertama itu adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham," jawab Ary.

"Lalu kemudian, pemegang saham kemudian, itu ada Pak Ujeng. Kemudian, Pak Wijayanto. Lalu, Ibu Oki, dan Ibu Raniani Dita," Ary melanjutkan.

Berita Rekomendasi

Ary menjelaskan bahwa ada Oki yang merupakan pemegang saham PT ARME yang merupakan istri pegawai pajak bernama Budi Susilo.

Dia tak menjelaskan detail berapa banyak saham yang dipegang masing-masing nama itu.

"Selain istri terdakwa, nama-nama lain yang disebutkan, juga ada hubungan dengan orang pajak?" tanya jaksa.

Baca juga: Soal 134 Pegawai Pajak Punya Saham Perusahaan, KPK: Tidak Etis

"Ibu Oki itu istri dari Bapak Budi Susilo," jawab Ary.

"Budi Susilo itu pegawai pajak?" timpal jaksa. "Pegawai pajak," jawab Ary.

Sekadar informasi, nama-nama yang disebut Ary Fadilah tersebut pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka antara lain Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, serta FX Wijayanto.

Baca juga: Sidang Pemeriksaan Saksi Rafael Alun Dijadwalkan 2 Kali Seminggu

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas