Anggota DPD RI Asal Aceh Soroti Adegan Tewasnya Imam Masykur di Dalam Mobil Saat Rekonstruksi
Haji Uma berharap para tersangka bisa dihukum seberat-beratnya dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
![Anggota DPD RI Asal Aceh Soroti Adegan Tewasnya Imam Masykur di Dalam Mobil Saat Rekonstruksi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/h-uma123.jpg)
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma usai rekonstruksi kasus Imam Masykur di Mapomdam Jaya Jakarta pada Selasa (26/9/2023)
Jenazah Imam Masykur kemudian dibuang oleh para pelaku di daerah Jatiluhur dan ditemukan di daerah Karawang.
"(Kronologis) Sesuai dengan keterangan-keterangan. Jadi tidak ada fakta baru dalam kasus ini. Semuanya sudah cocok termasuk korban yang selamat juga," kata dia.
Total enam orang tersangka ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.
Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM, dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.