Kejagung Sita Rumah Seharga Rp 10,7 Miliar Milik Terdakwa TPPU Proyek BTS BAKTI Kominfo
Bekas Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif disebut membeli rumah mewah senilai Rp 10,7 miliar yang dicicil dengan 31 kali bayar.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif disebut membeli rumah mewah senilai Rp 10,7 miliar yang dicicil dengan 31 kali bayar dan diduga sebagai upaya mencuci uang hasil korupsi yang dia dapat dari hasil korupsi proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.
Kejaksaan Agung sudah menyita rumah mewah tersebut. Hal tersebut disampaikan saksi Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga saat bersaksi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
"Luas tanah berapa rumah yang dibeli?" tanya hakim di persidangan.
"Luas tanah 261 m², bangunannya 433 m²," jawab Permadi di persidangan.
"Berapa harga rumahnya," tanya hakim.
"Rp 10,7 miliar sudah termasuk pajak," jawab Permadi.
"Sudah masuk balik nama belum," tanya hakim.
"Belum termasuk, jadi harga jual Rp 9,3 miliar tambah pajak Rp 900 juta, total Rp 10 miliar 700 juta termasuk ppn," jawab Permadi.
"Berapa yang sudah dibayar berapa kali pembayaran," tanya hakim.
"Sudah lunas dari 2018 sampai 2020, 31 pembayaran," jawab Permadi.
Kemudian hakim menanyakan bagaimana status rumah yang dibeli terdakwa Anang Latif tersebut.
"Disita Kejagung Yang Mulia," jawab saksi.
Terkait kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo ini sudah ada enam orang yang duduk di kursi terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.