Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa BTS Kominfo Anang Latif Benarkan Keterangan Saksi, Istrinya Membeli Rumah Rp 10,7 Miliar

Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi penyediaan menara BTS 4G eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif tidak membantah

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terdakwa BTS Kominfo Anang Latif Benarkan Keterangan Saksi, Istrinya Membeli Rumah Rp 10,7 Miliar
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga saat bersaksi di persidangan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi penyediaan menara BTS 4G eks Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif tidak membantah keterangan saksi bahwa istrinya membeli rumah senilai Rp 10,7 miliar.

Adapun hal itu disampaikan Anang Latif di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

"Anang ada pertanyaan," tanya hakim di persidangan.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab terdakwa.

"Benar itu rumah dibeli istri saudara," tanya hakim.

"Benar Yang Mulia," jawab terdakwa.

"Bagaimana Pak Anang keterangan saksi apakah ada yang saudara bantah," tanya hakim.

Berita Rekomendasi

"Benar pembayaran terakhir di 10 Maret 2021, tidak ada yang kami bantah," jawab Anang.

Rumah Senilai Rp 10,7 Miliar Telah Disita Kejagung 

Adapun sebelumnya dalam persidangan Anang Achmad Latif disebut membeli rumah Rp 10,7 miliar dicicil 31 kali bayar. Rumah tersebut saat ini dikatakan telah disita Kejagung.

Adapun hal itu disampaikan saksi Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga saat bersaksi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

"Luas tanah berapa rumah yang dibeli?" tanya hakim di persidangan.

"Luas tanah 261 m², bangunannya 433 m²," jawab Permadi di persidangan.

"Berapa harga rumahnya," tanya hakim.

"Rp 10,7 miliar sudah termasuk pajak," jawab Permadi.

"Sudah masuk balik nama belum," tanya hakim.

Baca juga: Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Ditolak Majelis Hakim

"Belum termasuk, jadi harga jual Rp 9,3 miliar tambah pajak Rp 900 juta, total Rp 10 miliar 700 juta termasuk ppn," jawab Permadi.

"Berapa yang sudah dibayar berapa kali pembayaran," tanya hakim.

"Sudah lunas dari 2018 sampai 2020, 31 pembayaran," jawab Permadi.

Kemudian hakim menanyakan bagaimana status rumah yang dibeli terdakwa Anang Latif tersebut.

"Disita Kejagung Yang Mulia," jawab saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas