Terdakwa BTS Kominfo Anang Latif Benarkan Keterangan Saksi, Istrinya Membeli Rumah Rp 10,7 Miliar
Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi penyediaan menara BTS 4G eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif tidak membantah
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi penyediaan menara BTS 4G eks Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif tidak membantah keterangan saksi bahwa istrinya membeli rumah senilai Rp 10,7 miliar.
Adapun hal itu disampaikan Anang Latif di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
"Anang ada pertanyaan," tanya hakim di persidangan.
"Tidak ada Yang Mulia," jawab terdakwa.
"Benar itu rumah dibeli istri saudara," tanya hakim.
"Benar Yang Mulia," jawab terdakwa.
"Bagaimana Pak Anang keterangan saksi apakah ada yang saudara bantah," tanya hakim.
"Benar pembayaran terakhir di 10 Maret 2021, tidak ada yang kami bantah," jawab Anang.
Rumah Senilai Rp 10,7 Miliar Telah Disita Kejagung
Adapun sebelumnya dalam persidangan Anang Achmad Latif disebut membeli rumah Rp 10,7 miliar dicicil 31 kali bayar. Rumah tersebut saat ini dikatakan telah disita Kejagung.
Adapun hal itu disampaikan saksi Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga saat bersaksi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
"Luas tanah berapa rumah yang dibeli?" tanya hakim di persidangan.
"Luas tanah 261 m², bangunannya 433 m²," jawab Permadi di persidangan.
"Berapa harga rumahnya," tanya hakim.