Terdakwa BTS Kominfo Anang Latif Benarkan Keterangan Saksi, Istrinya Membeli Rumah Rp 10,7 Miliar
Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi penyediaan menara BTS 4G eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif tidak membantah
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga saat bersaksi di persidangan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
"Rp 10,7 miliar sudah termasuk pajak," jawab Permadi.
"Sudah masuk balik nama belum," tanya hakim.
Baca juga: Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Ditolak Majelis Hakim
"Belum termasuk, jadi harga jual Rp 9,3 miliar tambah pajak Rp 900 juta, total Rp 10 miliar 700 juta termasuk ppn," jawab Permadi.
"Berapa yang sudah dibayar berapa kali pembayaran," tanya hakim.
"Sudah lunas dari 2018 sampai 2020, 31 pembayaran," jawab Permadi.
Kemudian hakim menanyakan bagaimana status rumah yang dibeli terdakwa Anang Latif tersebut.
"Disita Kejagung Yang Mulia," jawab saksi.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.